Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

 

RINCIAN TUGAS KECAMATAN

Camat

  • Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
  • Rincian tugas sebagai berikut:
    1. mengoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
    2. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat;
    3. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau
    4. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
    5. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang tugasnya;
    6. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dibidang tugasnya;
    7. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
    8. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    9. mengoordinasikan upaya      penyelenggaraan      ketenteraman      dan ketertiban umum;
    10. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
    11. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    12. mengoordinasikan penyelenggaraan    kegiatan     pemerintahan     yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
    13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
    14. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
    15. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
    16. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    17. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
    18. membina bawahan dalam pencapaian program kegiatan dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    19. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
    20. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    21. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    22. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    23. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan dibidang tugasnya;
    24. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
    25. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas

melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

  • Rincian tugas sebagai berikut:
    1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    2. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    3. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
    5. mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Kecamatan;
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
    7. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang tugasnya;
    8. mengoordinasikan usulan,        penunjukan,         penetapan       pejabat pengelolaan keuangan;
    9. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
    10. mengoordinasikan penyusunan    mekanisme    sistem   prosedur   kerja Kecamatan;
    11. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    12. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
    13. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    14. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    15. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada

 

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan
  • Rincian tugas adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan;
    3. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
    4. mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Dinas sesuai perundang- undangan yang berlaku;
    5. menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran kecamatan;
    6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
    7. menyusun laporan kinerja kecamatan;
    8. menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran kecamatan;
    9. menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan kecamatan;
    10. melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
    11. menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
    12. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
    13. melaksanakan akuntansi keuangan kecamatan;
    14. menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
    15. menyiapkan bahan    dan    menyusun     laporan    pertanggungjawaban keuangan;
    16. menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
    17. melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
    18. melaksanakan monitoring,     evaluasi     dan     pelaporan     di     bidang keuangan;
    19. melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
    20. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
    21. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    22. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
    23. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    24. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    25. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    26. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    27. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi
  • Rincian tugas adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. menyusun rencana    program   kegiatan    dan    laporan    pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian;
    3. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
    4. melaksanakan administrasi surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan, upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga dan barang inventaris;
    5. menyusun bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
    6. menyusun data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat;
    7. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan;
    8. menyusun mekanisme sistem prosedur kerja kecamatan;
    9. menyiapkan kebutuhan dan melaksanakan pemeliharaan kendaraan dinas;
    10. mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta perlengkapan perjalanan dinas;
    11. mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor;
    12. melaksanakan administrasi umum kepegawaian meliputi menyiapkan bahan dan mengusulkan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Asuransi Kesehatan dan izin cuti;
    13. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan;
    14. menyiapkan bahan usulan pengembangan karir pegawai, meliputi kebutuhan pegawai/formasi pegawai, usulan untuk menduduki jabatan, tugas belajar/izin belajar, ujian dinas, pendidikan dan latihan, serta pemberian penghargaan dan tanda jasa;
    15. menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan/mutasi, pemberhentian dan pensiun, penyesuaian ijazah dan Sasaran Kinerja Pegawai;
    16. menyiapkan, menghimpun dan mengelola data pegawai serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan;
    17. menyiapkan usulan pejabat pengelola keuangan dan barang;
    18. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    19. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
    20. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    21. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    22. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada

 

Seksi Tata Pemerintahan

  • Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
  • Rincian tugas sebagai berikut:
  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
  4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  8. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
  9. mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
  10. mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
  11. memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan;
  12. memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan;
  13. melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;
  14. melayani permohonan   Kartu    Keluarga,    Kartu    Tanda   Penduduk, Mutasi Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Tanda Penduduk;
  15. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum;
  16. mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kecamatan;
  17. melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;
  18. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  19. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
  20. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  22. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada
  25. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  26. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh  Kepala  Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
  27. Rincian tugas sebagai berikut:
  28. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  29. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  30. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  31. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  32. mengumpulkan, mensistematisasikan      dan      menganalisa      data pembangunan pada umumnya;
  33. menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi;
  34. melakukan pembinaan       terhadap       lembaga      kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang bergerak di bidang Pembangunan;
  35. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  36. melaksanakan koordinasi   pemeliharaan    prasarana    dan    fasilitas pelayanan umum;
  37. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa/kelurahan;
  38. mempersiapkan bahan-bahan     pedoman    dan    petunjuk     tentang usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  39. mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
  40. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan pendidikan, kebudayaan dan kesehatan;
  41. menyiapkan bahan penyusunan program, pelayanan bantuan sosial, hibah serta pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;
  42. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
  43. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama;
  44. mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kesejahteraan sosial;
  45. melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha sosial;
  46. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  47. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta rehabilitasi akibat bencana alam;
  48. mengkoordinir pelaksanaan    kegiatan    di    bidang    pertanian    dan ketahanan pangan;
  49. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun laporan keadaan pangan dan upaya mengatasi rawan pangan;
  50. membina BKPD, LPK, KCK dan BKK;
  51. melakukan pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa;
  52. melakukan pembinaan     terhadap    perkembangan     perekonomian desa/kelurahan tentang dana bantuan ekonomi lemah;
  53. mengikuti perkembangan harga sembilan bahan pokok;
  54. memberikan petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong; bb.  mempersiapkan                bahan-bahan        dalam       rangka       pelaksanaan pemugaran lingkungan dan pemugaran perumahan desa;
  55. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  56. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
  57. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  58. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;

  melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  2. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.
  • Rincian tugas sebagai berikut:
    1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
    3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
    5. melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentramanan dan ketertiban umum;
    6. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    7. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum;
    8. mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan teratur;
    9. menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
    10. melaksanakan sosialisasi     dan     menyiapkan     bahan     pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
    11. menyiapkan bahan     fasilitasi     penyelesaian     perselisihan     antar Desa/Kelurahan;
    12. melakukan pembinaan     semangat     Bela     Negara,     perlindungan masyarakat dan siskamling di wilayah kecamatan secara optimal;
    13. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    14. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
    15. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    16. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    17. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada