1. |
Kartu Keluarga |
- Ajuan KK baru dari desa (form f1.08) blangko telah ditandatangani pemohon dan kepala desa.
- KK asli/ surat laporan kehilangan
- Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Fc. Akta Percerian bagi yang Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian bagi yang Cerai Mati.
- Fc. Akta Kelahiran.
- Semua anggota keluarga wajib ktp telah melakukan.
- Peryaratan pendukung perubahan KK atau perubahan.
- Mencantumkan no wa dan alamat gmail salah satu Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan.
- Berkas yang diterima petugas pelayanan diperiksa dan diteliti.
- Berkas masuk ke Operator SIAK Kecamatan.
- Berkas persyaratan yang lengkap dan sesuai akan dientry.
|
2. |
Tambah Anggota Keluarga yang Tidak Tercatat di Data Base |
- Ajuan KK baru dari desa (form f1.08) blangko telah ditandatangani pemohon dan kepala desa.
- Surat pernyataan tidak terdaftar di kabupaten lain bermaterai cukup diketahui RT/ RW.
- Foto copy identitas yang dimiliki diutamak an akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
- Mencantumkan no wa dan alamat gmail salah satu Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan.
- Berkas yang diterima petugas pelayanan diperiksa dan diteliti.
- Setelah diagenda petugas pelayanan pemohon wajib datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten
|