Sekretariat
Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
- Rincian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
- mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Kecamatan;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
- mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang tugasnya;
- mengoordinasikan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan;
- mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
- mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Kecamatan;
- memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada