Tugas dan Fungsi PPID

  1. Tugas
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
    • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  2. Wewenang
    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
    • Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.