Tugas dan Fungsi PPID
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Popular Posts
-
Profil Kecamatan Manisrenggo
adminmanisrenggo Jun 15, 2022 5026
-
Profil Wilayah Kecamatan Manisrenggo
adminmanisrenggo Feb 28, 2021 2533
-
Rapat Koordinasi PKK Kecamatan Manisrenggo Tahun 2023
adminmanisrenggo Jan 2, 2024 1682
Our Picks
-
Rapat Koordinasi PKK Kecamatan Manisrenggo Tahun 2023
adminmanisrenggo Jan 2, 2024 1682
-
Upacara Hari Bela Negara Ke-75 Kecamatan Manisrenggo
adminmanisrenggo Dec 20, 2023 351
-
Destinasi Wisata Kebun Buah di Desa Kebonalas, Manisrenggo,...
adminmanisrenggo Dec 5, 2023 1724
-
Kecamatan Manisrenggo Mengikuti Klaten Tourism and Creative...
adminmanisrenggo Nov 29, 2023 0
-
Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke-52 Tahun 2023 Kecamatan...
adminmanisrenggo Nov 29, 2023 457
Categories
- PKK(6)
- Berita(205)
- Pengumuman(21)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan Kami ?
Total Vote: 16
Sangat Baik