Rapat Koordinasi Internal Kecamatan Manisrenggo

Rapat Koordinasi Internal Kecamatan Manisrenggo
Rapat Koordinasi Internal Kecamatan Manisrenggo

Dalam rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang perlu dilakukan Evaluasi terhadap Kinerja Kecamatan termasuk Kecamatan Manisrenggo.

Seluruh ASN dan Staf Kecamatan Manisrenggo mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Kinerja Kecamatan Manisrenggo Tahun 2023 dan Persiapan Evaluasi Kinerja Kecamatan Manisrenggo Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Ruang Tamu Camat Manisrenggo.

Rapat ini membahas seluruh Aspek, Indikator, Rumusan/Rincian Indikator yang harus dipenuhi oleh setiap Kecamatan khususnya Kecamatan Manisrenggo.

Aspek tersebut secara garis besar terdiri dari :

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0