Sosialisaai peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa bersama Pemerintah Kecamatan Manisrenggo

Sosialisaai peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa bersama Pemerintah Kecamatan Manisrenggo
Sosialisaai peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa bersama Pemerintah Kecamatan Manisrenggo

Pemerintah Kecamatan Manisrenggo menyelenggarakan Sosialisaai peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa pada Senin, 8 Desember 2025 di Aula Kecamatan Manisrenggo.

Sosialisasi ini diadakan dalam rangka menjawab seputar penyaluran Dana Desa Tahap II, dimana Dana Desa non earmark (tidak ditentukan penggunaannya), menurut PMK 81 bisa disalurkan sebelum tanggal 17 September 2025.

Dana Desa non earmark bisa disalurkan manakala dokumen syarat salur diajukan dalam kondisi lengkap dan benar ke KPPN sebelum tanggal 17 September 2025.

Jika dokumen syarat salur dimaksud diajukan setelah tanggal tersebut maka sesuai PMK 81 tidak bisa disalurkan.

Adapun penggunaan dana desa non earmark bisa digunakan untuk kegiatan/program apa saja selain ketahanan pangan, penanganan stunting BLT, IT, padat karya dan proklim.


Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Manisrenggo mengetahui alasan kenapa penyaluran Dana Desa non earmark tahap II bisa dipahami dan dimengerti.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0