Sekretariat

Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas

melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

  • Rincian tugas sebagai berikut:
    1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    2. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    3. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
    5. mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Kecamatan;
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
    7. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang tugasnya;
    8. mengoordinasikan usulan,        penunjukan,         penetapan       pejabat pengelolaan keuangan;
    9. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
    10. mengoordinasikan penyusunan    mekanisme    sistem   prosedur   kerja Kecamatan;
    11. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    12. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
    13. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    14. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    15. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada