Pengawasan Kearsipan Internal dari Tim Pengawasan Kearsipan Kabupaten Klaten
Kecamatan Manisrenggo menerima Tim Pengawasan Kearsipan Internal dari Tim Pengawasan Kearsipan Kabupaten Klaten pada Selasa, 6 Mei 2025 di Kantor Kecamatan Manisrenggo.
Pengawasan Kearsipan ini berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Naional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dengan menyiapkan bukti dukung sesuai instrumen audit sistem kearsipan
internal.
Tujuan utama pengawasan kearsipan adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang baik dan tertib, sesuai dengan prinsip, kaidah, standar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi khususnya Kecamatan Manisrenggo dan memastikan ketersediaan arsip sebagai alat bukti yang sah.
What's Your Reaction?






