Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Bendan Kecamatan Manisrenggo

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Bendan Kecamatan Manisrenggo
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Bendan Kecamatan Manisrenggo

Tim Kecamatan Manisrenggo menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Bendan pada Rabu, 30 Juli 2025 di Aula Balai Desa Bendan Kecamatan Manisrenggo.

Hal ini berdasarkan keputusan Camat Manisrenggo nomor 10.1 Tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat anggota BPD periode 2018 sampai dengan 2026 Desa Bendan Kecamatan Manisrenggo
Klaten dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.

Selanjutnya Camat Manisrenggo menetapkan terkait Pengganti Antar Waktu dengan Keputusan Camat Manisrenggo nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan keputusan camat manisrenggo nomor 414/23.9 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Bendan menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Bendan periode 2018 sampai dengan periode 2026 Desa Bendan Kecamatan Manisrenggo.

Terdapat 7 Nama anggota BPD Desa Bendan dengan menduduki jabatan masing-masing yaitu :
1. Ketua
2. Wakul Ketua
3. Sekretaris
4. Bidang Pemerintahan Desa
5. Bidang Pembangunan Desa
6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
7. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0