Administrasi Kependudukan

No Jenis Pelayanan Persyaratan Prosedur
1. Kartu Keluarga
  1. Ajuan KK baru dari desa (form f1.08) blangko telah ditandatangani pemohon dan kepala desa.
  2. KK asli/ surat laporan kehilangan
  3. Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Fc. Akta Percerian bagi yang Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian bagi yang Cerai Mati.
  4. Fc. Akta Kelahiran.
  5. Semua anggota keluarga wajib ktp telah melakukan.
  6. Peryaratan pendukung perubahan KK atau perubahan.
  7. Mencantumkan no wa dan alamat gmail salah satu Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan.
  2. Berkas yang diterima petugas pelayanan diperiksa dan diteliti.
  3. Berkas masuk ke Operator SIAK Kecamatan.
  4. Berkas persyaratan yang lengkap dan sesuai akan dientry.
2.  Tambah Anggota Keluarga yang Tidak Tercatat di Data Base
  1. Ajuan KK baru dari desa (form f1.08) blangko telah ditandatangani pemohon dan kepala desa.
  2. Surat pernyataan tidak terdaftar di kabupaten lain bermaterai cukup diketahui RT/ RW.
  3. Foto copy identitas yang dimiliki diutamak an akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
  4. Mencantumkan no wa dan alamat gmail salah satu Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan.
  2. Berkas yang diterima petugas pelayanan diperiksa dan diteliti.
  3. Setelah diagenda petugas pelayanan pemohon wajib datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten