Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan I bagi Calon Pengantin Kecamatan Manisrenggo

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan I bagi Calon Pengantin Kecamatan Manisrenggo
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan I bagi Calon Pengantin Kecamatan Manisrenggo
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan I bagi Calon Pengantin Kecamatan Manisrenggo

Camat Manisrenggo Bapak Wachyu Adhy Pratomo, S.P., M.Si. menghadiri Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan I bagi Calon Pengantin pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manisrenggo.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 yang mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas rumah tangga dan mengurangi angka perceraian.

Bimbingan perkawinan di KUA merupakan program yang penting dan bermanfaat bagi calon pengantin dalam mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga.

Dengan mengikuti bimbingan ini, diharapkan calon pengantin dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0